Gubernur Banten Andra Soni mendorong penguatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk memperkuat kehadiran pemerintah dalam menciptakan rasa aman dan memastikan warga mendapat perlindungan yang memadai. Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satlinmas Provinsi Banten 2026 di Kota Serang, Kamis.
Satlinmas hadir dekat dengan masyarakat, di lingkungan tempat berbagai aktivitas warga berlangsung. Karena itu, Gubernur Andra Soni menegaskan, “Satlinmas merupakan unsur yang dekat dengan masyarakat dan berada di lingkungan tempat berbagai aktivitas masyarakat berlangsung. Karena itu Satlinmas harus menjadi bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat yang dibina secara berkelanjutan dan diperkuat kapasitasnya,” katanya.
Penyelenggaraan perlindungan masyarakat memerlukan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan, serta perangkat daerah terkait. Pelaksanaan tugas juga harus mengedepankan sikap humanis, disiplin, proporsional, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Penguatan kapasitas dan koordinasi
Andra menegaskan, penguatan Satlinmas tidak hanya bergantung pada jumlah personel, tetapi juga pada peningkatan kompetensi, kesiapan sarana dan prasarana, kualitas informasi, serta koordinasi untuk menghadapi berbagai situasi, termasuk keadaan darurat.
Andra Soni menegaskan, pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun ketertiban yang tidak semata-mata bertumpu pada penindakan, melainkan juga pada kesadaran, pencegahan, komunikasi, dan partisipasi masyarakat.
Target rakor Satlinmas
Andra berharap rakor memetakan kondisi dan kompetensi personel Satlinmas di setiap kabupaten dan kota, sekaligus menyusun SOP, mekanisme koordinasi, pelatihan, simulasi, serta rencana aksi terukur dengan target dan indikator keberhasilan yang jelas.
Dukungan kebijakan pusat
Dukungan pemerintah terhadap Satlinmas dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.6.7-E657/BAK tertanggal 6 Mei 2025, kata Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Thephilus Lukas Ayomi. Surat tersebut mengatur pemanfaatan Simlinmas serta penjelasan nomenklatur dan kodifikasi program dan kegiatan dalam APBD.
Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk merencanakan anggaran pemberdayaan Satlinmas, mulai dari peningkatan kapasitas SDM, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana, hingga pembinaan serta penguatan koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum. Kajati Banten Herry Hermanus Horo juga menilai Satlinmas yang menjangkau desa dan kelurahan perlu diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah, Forkopimda, dan OPD.
Sumber: ANTARA News Banten



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!