Terkini

Empat Raperda Baru Akan Pengaruhi Penataan Wilayah dan Kesehatan Warga Kota Serang

DPRD Kota Serang menggelar sosialisasi empat raperda yang mencakup tata ruang, kesehatan hewan, kawasan tanpa rokok, serta penanganan penyakit masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melaksanakan sosialisasi usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027 kepada masyarakat pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkenalkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan.

Empat Raperda yang Diusulkan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyampaikan bahwa empat raperda yang diusulkan meliputi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesehatan Hewan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyakit Masyarakat (Pekat). Raperda RTRW disiapkan untuk menyempurnakan aturan tata ruang agar sesuai dengan perkembangan wilayah Kota Serang.

Raperda Kesehatan Hewan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan melalui pemeriksaan hewan yang masuk ke Kota Serang hingga proses pemotongan. Dalam pembahasan ini, DPRD juga menerima masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang terkait sertifikasi halal. Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan fasilitas rumah pemotongan hewan dan laboratorium untuk mendukung proses tersebut.

Penyempurnaan Perda Penyakit Masyarakat dan Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kota Serang menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 melalui Raperda Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menggandeng ulama dan tokoh masyarakat. Masukan mereka menjadi pijakan penting agar aturan baru ini tetap menghormati dan melindungi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh warga Kota Serang.

Untuk usulan Propemperda 2027, kami mengajukan empat raperda, ujar Edi Santoso dalam sosialisasi tersebut.

DPRD Kota Serang akan mengolah seluruh masukan yang diterima sebagai bahan pembahasan lanjutan. Setelah disepakati dalam rapat paripurna Propemperda, mereka merencanakan pembahasan teknis setiap raperda pada 2027 dengan melibatkan panitia khusus (pansus).

Langkah ini bertujuan menghasilkan peraturan daerah yang tepat sasaran, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Serang. Selain itu, upaya ini juga memperkokoh tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap dinamika lokal.

Sumber: Banten Ekspres

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *