Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melaksanakan sosialisasi usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027 kepada masyarakat pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkenalkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan.
Empat Raperda yang Diusulkan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyampaikan bahwa empat raperda yang diusulkan meliputi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesehatan Hewan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyakit Masyarakat (Pekat). Raperda RTRW disiapkan untuk menyempurnakan aturan tata ruang agar sesuai dengan perkembangan wilayah Kota Serang.
Raperda Kesehatan Hewan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan melalui pemeriksaan hewan yang masuk ke Kota Serang hingga proses pemotongan. Dalam pembahasan ini, DPRD juga menerima masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang terkait sertifikasi halal. Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan fasilitas rumah pemotongan hewan dan laboratorium untuk mendukung proses tersebut.
Penyempurnaan Perda Penyakit Masyarakat dan Kawasan Tanpa Rokok
DPRD Kota Serang menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 melalui Raperda Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menggandeng ulama dan tokoh masyarakat. Masukan mereka menjadi pijakan penting agar aturan baru ini tetap menghormati dan melindungi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh warga Kota Serang.
Untuk usulan Propemperda 2027, kami mengajukan empat raperda, ujar Edi Santoso dalam sosialisasi tersebut.
DPRD Kota Serang akan mengolah seluruh masukan yang diterima sebagai bahan pembahasan lanjutan. Setelah disepakati dalam rapat paripurna Propemperda, mereka merencanakan pembahasan teknis setiap raperda pada 2027 dengan melibatkan panitia khusus (pansus).
Langkah ini bertujuan menghasilkan peraturan daerah yang tepat sasaran, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Serang. Selain itu, upaya ini juga memperkokoh tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap dinamika lokal.
Sumber: Banten Ekspres


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!