Terkini

Jelang Zero ODOL 2027, BPTD Jambi Perkuat Teknologi Jembatan Timbang

BPTD Jambi memperkuat teknologi jembatan timbang jelang Zero ODOL 2027 setelah menemukan 24.119 kendaraan melanggar aturan sepanjang Januari-Oktober 2026.

Image Source: jambi.antaranews.com

JAMBI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui peningkatan teknologi jembatan timbang sebagai persiapan menghadapi penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2027.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah Jambi memenuhi ketentuan dimensi dan batas muatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan persiapan terhadap tiga jembatan timbang yang berada di wilayah Jambi.

“Dari tiga jembatan yang ada di Jambi, semua sudah dipantau kita lakukan upaya-upaya untuk menjadi dukungan yang kuat untuk di tahun 2027,” kata Benny di Kota Jambi, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, salah satu persiapan utama adalah penerapan teknologi Weigh In Motion (WIM), yakni sistem penimbangan kendaraan secara otomatis dan real-time.

Teknologi tersebut memungkinkan pengukuran berat kendaraan secara keseluruhan, beban pada setiap sumbu atau gandar, hingga dimensi kendaraan tanpa harus sepenuhnya mengandalkan pemeriksaan manual.

Satu Jembatan Timbang Sudah Gunakan Teknologi WIM

Benny menjelaskan, dari tiga jembatan timbang yang berada dalam pengawasan BPTD Jambi, teknologi WIM telah diterapkan di kawasan Merlung, jalur Lintas Timur Sumatra.

Sementara itu, dua lokasi lainnya, yakni Tembesi di Kabupaten Batang Hari dan Pelalawan, masih menggunakan sistem Jembatan Timbang Online (JTO).

Melalui kedua sistem tersebut, data hasil penimbangan kendaraan dapat terhubung langsung dengan jaringan server pusat.

Integrasi data ini diharapkan mempermudah proses pengawasan, pencatatan, serta pemantauan terhadap tingkat pelanggaran kendaraan angkutan barang.

Dengan dukungan teknologi tersebut, petugas dapat memperoleh data yang lebih terukur sebagai dasar evaluasi dan penegakan aturan transportasi darat.

24 Ribu Kendaraan Terindikasi Melanggar

Berdasarkan data BPTD Kelas II Jambi, sepanjang Januari hingga Oktober 2026 tercatat sebanyak 146.026 kendaraan telah dipantau melalui jembatan timbang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.119 kendaraan atau sekitar 16,5 persen dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut didominasi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dimensi dan muatan atau ODOL sebanyak 18.026 kendaraan.

Sementara itu, sebanyak 6.093 kendaraan lainnya melakukan pelanggaran administrasi, seperti masa berlaku uji berkala yang telah habis hingga tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Data tersebut menunjukkan masih perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan angkutan barang, terutama untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan transportasi.

Penertiban ODOL Akan Menyasar Hulu hingga Hilir

Untuk mendukung penerapan Zero ODOL 2027, BPTD Jambi juga memperkuat koordinasi dengan berbagai sektor industri yang berkaitan dengan aktivitas angkutan barang.

Koordinasi tersebut melibatkan kawasan pertambangan, perkebunan, pusat logistik, depo, hingga pelabuhan.

Benny menjelaskan, penegakan aturan nantinya tidak hanya dilakukan di jalan raya atau jembatan timbang, tetapi juga dimulai dari titik asal pengangkutan barang hingga lokasi tujuan distribusi.

“Bahwa penegakan hukum nanti ke depan 2027 itu mulai di hulu, di titik tengah dan hilirnya. Pusat-pusat kegiatan seperti tambang, perkebunan terus logistik itu wajib (menerapkan penimbangan),” jelasnya.

Upaya tersebut diperkuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP 4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah.

Melalui penguatan teknologi, pengawasan terpadu, dan koordinasi lintas sektor, BPTD Jambi berharap penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027 dapat berjalan lebih optimal.

Selain meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan barang, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung keselamatan lalu lintas, menjaga kondisi infrastruktur jalan, serta menciptakan sistem transportasi logistik yang lebih tertib.

Sumber: BPTD Kelas II Jambi | ANTARA, 6 November 2026

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *