Realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum mencapai target menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026. Hingga awal November, penerimaan retribusi parkir tercatat sebesar Rp1,03 miliar atau sekitar 83 persen dari target tahunan yang ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Blora masih harus mengejar kekurangan penerimaan sekitar Rp186,6 juta agar target pendapatan retribusi parkir tahun ini dapat terpenuhi. Sementara itu, target penerimaan secara keseluruhan berada pada kisaran Rp1,2 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Adhitya Mukti Sanjaya, menjelaskan bahwa penerimaan retribusi parkir hingga awal November 2026 telah mencapai Rp1.033.343.000.
Menurutnya, capaian tersebut masih memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk memenuhi target sebelum tahun anggaran berakhir.
Kecamatan Blora Jadi Penyumbang Retribusi Terbesar
Adhitya mengungkapkan bahwa Kecamatan Blora masih menjadi wilayah dengan kontribusi penerimaan retribusi parkir tertinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
Kawasan perkotaan tersebut memberikan sumbangan pendapatan paling besar terhadap total penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Blora.
Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas parkir di wilayah Kecamatan Blora masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Meski demikian, capaian secara keseluruhan belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk mengoptimalkan penerimaan dari lokasi parkir yang berpotensi memberikan kontribusi tambahan.
Aktivitas Parkir di Sejumlah Lokasi Menurun
Di tengah upaya meningkatkan penerimaan, UPTD Parkir mencatat adanya penurunan aktivitas kendaraan di beberapa titik parkir.
Adhitya menyebut sejumlah lokasi yang mengalami penurunan volume parkir, antara lain kawasan Kong Suda, depan Pasar Ngawen, kawasan Es Teler, Blok T, serta Geprek Sa’i.
Menurutnya, perubahan tingkat keramaian di lokasi-lokasi tersebut merupakan kondisi yang masih tergolong wajar.
Aktivitas parkir di suatu kawasan dapat mengalami perubahan seiring dengan naik turunnya jumlah kendaraan yang datang. Kondisi tersebut turut memengaruhi besaran penerimaan retribusi yang dapat dihimpun dari masing-masing titik.
Dengan demikian, tidak seluruh lokasi parkir memberikan kontribusi yang sama sepanjang tahun.
Penurunan volume kendaraan pada sejumlah titik menjadi salah satu kondisi yang perlu diperhatikan dalam upaya mengejar target pendapatan menjelang akhir 2026.
Pemungutan Retribusi di Kawasan Pasar Masih Terbatas
Selain kawasan perkotaan, pemungutan retribusi parkir juga dilakukan pada sejumlah lokasi pasar di Kabupaten Blora.
Adhitya menjelaskan bahwa terdapat tiga kawasan pasar yang menjadi lokasi pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum, yakni Pasar Kunduran, Pasar Todanan, dan Pasar Jati.
Pemungutan tersebut dilakukan pada area bahu jalan atau tepi jalan umum yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Penjelasan ini sekaligus memperlihatkan bahwa cakupan pemungutan retribusi parkir di kawasan pasar yang disebutkan tidak meliputi seluruh area pasar di Kabupaten Blora.
UPTD Parkir tetap memanfaatkan lokasi-lokasi yang menjadi titik pemungutan untuk mendukung pencapaian penerimaan daerah.
UPTD Parkir Optimistis Target Tercapai pada Akhir Tahun
Meskipun penerimaan baru mencapai sekitar 83 persen, UPTD Parkir Dinrumkimhub Blora masih optimistis dapat memenuhi target retribusi parkir tahun 2026.
Adhitya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan optimalisasi pemungutan di sejumlah lokasi parkir yang masih memiliki potensi pendapatan.
Upaya tersebut menjadi langkah untuk mengejar kekurangan penerimaan sekitar Rp186,6 juta dalam sisa periode tahun anggaran.
Dengan capaian Rp1.033.343.000 hingga awal November, sektor parkir tepi jalan umum masih membutuhkan tambahan setoran agar target yang telah ditentukan dapat terpenuhi.
Namun, optimisme tersebut belum dapat diartikan sebagai kepastian tercapainya target karena realisasi penerimaan masih bergantung pada hasil pemungutan selama sisa tahun berjalan.
Perkembangan pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Blora menunjukkan pentingnya pengelolaan titik parkir yang produktif serta penyesuaian terhadap perubahan aktivitas kendaraan di berbagai kawasan.
Hingga awal November 2026, pemerintah daerah masih berupaya mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor parkir tepi jalan umum dengan harapan target tahunan dapat tercapai sebelum penutupan tahun anggaran.
Sumber: Radar Bojonegoro



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!