Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mengingatkan masyarakat agar memahami persyaratan resmi dalam pengurusan akta kelahiran. Pasalnya, pemohon tidak diwajibkan menghadirkan dua orang saksi secara langsung ke kantor pelayanan maupun membayar materai untuk pembuatan akta kelahiran baru.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengurus akta kelahiran secara tatap muka cukup melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi. Identitas saksi berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian dicantumkan dalam formulir F2.01.
Ia juga menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dikenakan kewajiban penggunaan materai Rp10.000. Materai hanya diperlukan untuk sejumlah keperluan administrasi tertentu, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), pembetulan elemen data akta, serta pengurusan surat kematian.
Untuk layanan tatap muka, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni formulir F2.01, surat keterangan lahir asli dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan, fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP pelapor suami dan istri, serta fotokopi KTP dua orang saksi.
Selain datang langsung ke kantor pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemohon cukup mengunggah dokumen berupa surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan serta buku nikah atau akta perkawinan.
Nuryadi menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Presiden yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan menghadirkan proses administrasi kependudukan yang lebih sederhana, praktis, dan transparan.
Ia berharap masyarakat dapat memahami prosedur resmi tersebut sehingga terhindar dari permintaan persyaratan maupun biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!