Komisi III DPR RI berencana mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan untuk memperjelas batas kewenangan serta memperketat prosedur penyadapan di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus melindungi hak privasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa RUU Penyadapan menjadi salah satu prioritas pembahasan legislatif setelah RUU Perampasan Aset diselesaikan. Selain itu, DPR juga akan mendorong pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat dalam periode ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026), menyusul munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa perlindungan dari penyadapan ilegal tidak boleh hanya berlaku bagi pejabat negara, tetapi harus mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Menurutnya, setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas agar tidak merampas hak sipil warga negara.
Saat ini, RUU Penyadapan masih berada dalam tahap penyusunan. DPR berharap kasus dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani kepolisian dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan dalam merumuskan ketentuan regulasi tersebut.
Habiburokhman juga menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat yang melibatkan praktik penyadapan untuk kepentingan politik. Ia menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan dugaan penyalahgunaan penyadapan yang menjadi perhatian saat ini.
Lebih lanjut, pembahasan tiga RUU prioritas, yakni RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan, ditargetkan mulai berjalan sebelum akhir 2026. DPR berharap regulasi tersebut dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya praktik penyadapan yang melanggar aturan.

Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!